Cara Mengurus ATM BRI yang Hilang – Jika Anda mengalami kehilangan kartu khususnya kartu ATM BRI, sebaiknya segera Anda atasi. Karena jika tidak langsung di atasi maka dapat berbahaya. Seandainya seseorang yang tidak bertanggungjawab mengetahui PIN bisa menguras saldo sampai habis. Entah di tarik tunai atau di transfer ke rekening milik dia sendiri.
Kartu ATM jenis apapun juga bisa hilang. Baik Private Label (warna biru), Classic (hijau atau abu-abu), Gold (kuning), Premium (hitam), ataupun Bergambar Karakter Khusus. Sekadar informasi, perbedaan ini tergantung jenis rekening. Bisa Simpedes, BritAma, BritAma Muda, Junio, BRI Valas, dll. Maka dari itu kartu ATM BRI hilang harus diurus segera.
Untuk bisa mengurus ATM BRI yang hilang, ada beberapa cara yang harus Anda lakukan. Pada ulasan diatm.com kali ini akan kami jelaskan bagaimana caranya untuk mengurus ATM BRI yang hilang. Salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan setelah ATM Anda hilang adalah memblokir dengan langsung menelpon call center bank rekening Anda dan meminta untuk memblokirnya.
Langkah ringkas selanjutnya yakni dengan mendatangi kantor cabang bank sambil membawa persyaratan KTP, buku tabungan, dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Bagaimana jika Anda ingin tidak pakai surat tersebut? Silahkan membaca ulasannya di bawah ini.
Tutorial Mengurus ATM BRI yang Hilang
Sebelum menuju ke langkah-langkah mengatasi ATM BRI yang hilang, kami jelaskan dulu yang tidak kalah pentingnya. Langkah awal yang harus Anda lakukan saat mengetahui bahwa kartu ATM Anda hilang yaitu sebagai berikut.
Langkah Penting Pertama yang Harus Anda Lakukan
Seperti yang telah kami sebutkan di atas bahwa cara ini sangat penting untuk Anda lakukan. Terlebih jika ATM Anda hilangnya tengah malam, akhir pekan, ataupun libur panjang saat kantor bank masih tutup. Dengan Anda melakukan cara ini saldo di rekening Anda akan terjamin keamanannya tanpa kehilangan sepeserpun uang.
Tindak pertama yang harus Anda lakukan adalah pemblokiran kartu. Walaupun kita tahu jika kartu terblokir maka kita tidak akan bisa menggunakannya. Meskipun pencuri sudah mengetahui PIN Anda, tetap saja dia tidak bisa menggunakannya. Karena kartu Anda sudah terblokir.
Anda dapat memblokir dengan dua cara. Pertama, menghubungi BRI call center pada nomor 14017 atau (021)1500017. Kedua, dengan melalui aplikasi Mobile Banking atau Internet Banking. Silahkan buka aplikasi atau kunjungi link https://ib.bri.co.id/. Cari menu Pelayanan Nasabah dan kemudian Enable/Disable Kartu. Keuntungan cara ini bisa di-enable-kan kembali melalui hp. Tidak seperti terblokir yang harus dibuka di kantor cabang bank.
Persyaratan Yang Diperlukan
Sebelum Anda menuju kantor bank untuk mengurus kartu ATM Anda yang hilang, Anda wajib membuat surat kehilangan. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dibutuhkan pada saat anda ingin mengajukan permohonan pembuatan kartu atm. Anda bisa membuat surat keterangan hilang dari polisi di kantor polsek tempat dimana hilangnya kartu atm anda. Pembuatan surat keterangan hilang tidak dikenakan biaya.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda siapkan sebelum berangkat ke kantor cabang BRI:
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek
- Buku Tabungan
- KTP atau SIM
- Uang Rp15.000
Cara Mengurus Kartu ATM BRI yang Hilang
Berikut ini langkah-langkah setelah Anda selesai memblokir ATM Anda dan membuat surat keterangan hilang.
- Datang ke kantor cabang BRI. Tidak harus di cabang tempat Anda membuka rekening. Anda juga bisa bisa melakukannya di bank lain.
- Ambil nomor antrian khusus bagian Customer Service kemudian tunggulah sampai nomor Anda terpanggil.
- Temui petugas bank di bagian Customer Service. Sampaikan tujuan Anda yaitu mengurus kartu yang hilang. Customer Service kemudian mengecek dan menanyakan Anda beberapa pertanyaan. Seperti kapan dan di mana kejadiannya. Serta beberapa data Anda. Misal jumlah saldo terakhir, alamat, dan nama ibu kandung.
- Proses pembuaan kartu ATM yang baru akan dilakukan setelah syarat yang dibutuhkan lengkap, dan waktu yang Anda butuhkan kurang lebih 40 menit. Setelah Anda dapat kartu ATM yang baru maka bisa langsung Anda gunakan untuk transaksi.
Kesimpulan
Jika Anda mengalami kartu ATM BRI hilang, Anda tidak tidak perlu khawatir lagi jika sudah membaca ulasan di atas. Kuncinya adalah tidak panik dan langsung hubungi call center untuk melakukan pemblokiran. Selanjutnya simak FAQ di bawah ini.
Ya. Besarnya tergantung pada tipe kartu ATM. Private Label, Classic, Gold, dan Premium sebesar Rp10.000,00. Sedangkan rekening giro Rp20.000,00.
Nasabah dapat melakukan pelaporan ke Contact Center BRI 14017/1500017.
Anda bisa membuat rekening tabungan baru. Dengan begitu Anda tidak membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian.
Ya Bisa. Pemblokiran ATM BRI dapat Anda lakukan menggunakan aplikasi BRI Mobile Banking dan Internet Banking.
Demikian informasi mengenai bagaimana cara mengurus ATM BRI yang hilang. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalaminya. Silahkan baca juga ulasan kami tentang Cara Mengurus ATM BCA Hilang.
Penulis diatm.com yang telah berpengalaman dalam menulis artikel mengenai finansial dan perbankan